LAMPUNG SELATAN – MelintingNews, 30 Agustus 2026 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2026 memunculkan sorotan tajam dari kalangan pengamat dan kesadaran publik yang mendalam. Ketika Pemkab Lampung Selatan mengalirkan dana hibah mencapai Rp3,13 Miliar bagi sejumlah instansi vertikal,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pertanyaan fundamental pun mengemuka: Mengapa terlihat begitu “royal” kepada pihak yang sudah dibiayai negara, sementara kebutuhan dasar warga masih menanti, dan kapasitas fiskal daerah sendiri diakui terbatas?
Masyarakat Geleng Kepala,
Pertanyaan kritis yang dikemukakan—mewakili naluri keadilan rakyat—menusuk langsung inti prinsip keuangan negara:
“Mengapa hibah besar diberikan kepada lembaga vertikal yang secara struktural sudah memiliki gaji, tunjangan, serta anggaran pokok utuh bersumber dari APBN.
Di Sisi Lain APBD daerah masih sangat bergantung pada dukungan pusat dan belum tentu mampu menjawab segala kebutuhan mendesak langsung warga Kabupaten Lampung Selatan.”
Secara asas ketatanegaraan, TNI, Polri, maupun instansi vertikal lainnya adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
Secara wajar, beban pendanaan tugas pokok dan kelangsungan operasi utamanya harus ditanggung oleh anggaran negara, bukan berpotensi menjadi beban prioritas daerah yang sumber dayanya terbatas.
⚖️ Di Balik Alasan: Sinergi atau Beban Ganda?
Pihak yang mendukung alokasi ini sering merujuk pada dua alasan umum:
Pertimbangan kebutuhan spesifik wilayah yang tidak tertampung dalam anggaran standar pusat, serta penguatan hubungan sinergitas kerja. Namun hal ini tetap menyisakan keraguan mendasar yang kuat:
Jika lembaga penerima sudah mendapatkan pendanaan penuh dari APBN, penambahan anggaran saat kas daerah terbatas terkesan menempatkan prioritas secara terbalik.
Seringkali kebutuhan rakyat langsung—jalan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial—justru merupakan kewajiban mutlak daerah yang belum tentu terjamin oleh pusat.
Mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap rupiah harus memiliki tujuan yang terukur, jelas, dan tak tergoyahkan.
Hibah yang tidak dibarengi pengawasan setat belanja langsung, berisiko dianggap lebih mencerminkan kedekatan hubungan ketimbang kebutuhan yang terukur dan mendesak.
Jalur Akuntabilitas: Sifat hibah seringkali memunculkan pertanyaan: seberapa rinci dan transparan pelaporan penggunaan dana tersebut di hadapan publik?
Uang daerah adalah amanah rakyat yang harus terlihat jelas jalannya, tanpa celah ketidakpastian.
Pemerhati menegaskan bahwa kolaborasi tidak dilarang, namun proporsi dan alasannya harus terang benderang tanpa keraguan.
“Jika daerah mengalirkan dana lebih dari 3 Miliar kepada pihak yang memiliki sumber pendanaan utama, Pemda wajib menjawab secara gamblang:
Apa yang persisnya tidak dapat berjalan tanpa hibah ini? Apakah tugas pokok mereka tidak terjamin APBN? Dan seberapa besar dampak pengalihan ini bagi pelayanan utama kepada warga Kabupaten Lampung Selatan?”
Sorotan ini bukan sekadar hitungan angka, melainkan pemeriksaan prinsipial:
Siapa yang seharusnya dilayani terlebih dahulu ketika anggaran belum mencukupi seluruh keinginan?
REDAKSI : MELINTING NEWS
Sumber : Para Tokoh Dan Pemerhati
Penulis : Sholeh










