Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan dari Dua Pengedar

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Melintingnews.com|Polda Jateng – Kabupaten Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), yang kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.

 

Dari dua pengungkapan tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram, masing-masing 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari WS dan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram dari PR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Ditresnarkoba Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan serta aktivitas orang yang diduga terlibat.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap WS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

 

“ Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain sabu, turut di amankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik” kata Dir Narkoba, pada Kamis (27/8)

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika yang diperoleh WS.

 

Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa menindaklanjuti keterangan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan PR. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas melakukan penindakan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.  Dan pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka PR diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.

 

“ Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor   yang berada dalam penguasaan tersangka” ungkap nya

Baca Juga:  Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan

 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO.

 

Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, informasi yang diperoleh dari tersangka pertama menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada dalam jaringan.

 

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” jelas Kombespol. Yos Guntur.

 

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.

 

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika kerap berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

 

” Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran Narkoba, Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombespol. Yuliyanto.

 

Saat ini tersangka WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.

(Gito).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga
Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman

Selasa, 8 September 2026 - 13:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

Berita Terbaru