BANDAR LAMPUNG| MELINTING NEWS — Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama-sama Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat mengusut tuntas insiden kebakaran yang baru saja terjadi. Sebagai landasan hukum formal dalam penanganan perkara ini, penyidik resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada hari ini. Langkah investigasi intensif ini ditempuh guna mengungkap secara terang benderang akar permasalahan dan faktor pemicu utama di balik musibah tersebut apakah ini murni terbakar atau ada unsur kesengajaan, tim akan bekerja maksimal. 25/08/2026.
Penerbitan LP Model A ini menjadi dasar yuridis bagi aparat kepolisian untuk memulai serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri berdasarkan temuan serta laporan dari anggota Polri yang bertugas di lapangan. Pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait pemicu kebakaran. Tim akan melibatkan Ahli Forensik untuk mengumpulkan bukti-bukti materill secara scientific, selanjutnya tim akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan Prov Lampung guna menyamakan persepsi dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Strategis dan Pengumpulan Bukti
Dalam proses investigasi di lapangan yang berlandaskan LP Model A tersebut, aparat penegak hukum memfokuskan perhatian pada beberapa aspek krusial demi menjaga objektivitas penyelidikan:
Olah TKP Menyeluruh: Tim melakukan sterilisasi area terdampak guna mengamankan sisa-sisa material yang menjadi petunjuk penting.
“Penerbitan LP Model A hari ini menjadi pijakan awal penegakan hukum yang profesional. Kami bekerja secara transparan dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Seluruh temuan di lapangan akan diuji secara laboratoris untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini,” ujar Kompol Hendy Prabowo, S.IK selaku perwira pengendali lapangan Subdit Tipidter.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara cermat dan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam proses investigasi lanjutan ditemukan adanya unsur kelalaian manusia (human error) atau pelanggaran terhadap regulasi perundang-undangan, penyidik memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi atau spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya sebelum hasil resmi investigasi laboratoris dirilis secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Pewarta-
Amir,Melinting news.










