Polres Muaro Jambi Tertibkan 137 Kendaraan Berknalpot Brong, Antisipasi Geng Motor

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI |MELINTINGNEWS– Polres Muaro Jambi terus meningkatkan kegiatan penertiban kendaraan bermotor sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

 

Terbaru, pada Sabtu malam, 23 Agustus 2026, Polres Muaro Jambi kembali menggelar razia di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 65 kendaraan bermotor, yang mayoritas menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penertiban menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Para pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Petugas kemudian melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan sejumlah knalpot brong untuk dimusnahkan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot brong.

 

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Lebaran Berangsur Usai, Polisi Tetap Berjaga: Ratusan Personel Amankan Arus Balik di Lampung Selatan

 

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan di jalan raya.

 

Penertiban tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Saat itu, Polres Muaro Jambi menertibkan 72 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

 

Dengan demikian, dalam dua kali kegiatan penertiban pada 18 dan 23 Agustus 2026, Polres Muaro Jambi telah menertibkan sebanyak 137 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus merespons keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga
Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 07:59 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman

Selasa, 8 September 2026 - 13:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru