True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|LAMPUNG TIMUR, —  Pengadilan Negri  ​Sukadsna — Kamis, 20 Agustus 2026

​Kasus hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia kembali mencuat di tingkat nasional. Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang lanjutan ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya. Terdakwa resmi dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat tindakannya menggelapkan objek jaminan fidusia.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi dan Pelanggaran

​Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N. Dalam perjalanannya, debitur atas nama Heriyanto mangkir dari kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024 atau terhitung sudah menunggak selama 830 hari dari tenor 48 bulan.

​Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak awal masa kredit macet. Namun, lantaran tidak adanya iktikad baik dari debitur, pihak finance akhirnya menempuh jalur hukum guna mencari titik temu permasalahan.

 

​”Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

 

​Ketegasan Majelis Hakim

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, ARMED-10 Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Isu Akbar Himawan Bukhori

​Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut atas nama anaknya, namun berdalih bahwa dana serta kendaraan digunakan oleh Nurul Huda, adik ipar terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Hakim Wahyu Setia Ningrum menegaskan bahwa data identitas, tanda tangan, hingga dokumen yang tertera dalam akad kredit merupakan tanggung jawab mutlak pemilik data.

 

​”Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.

 

​Vonis dan Ancaman Pasal

​Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan tanpa izin tertulis dari kreditur.

 

Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50.000.000.

​Berdasarkan fakta persidangan yang digelar pukul 14.00 WIB, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp10.000.000. Majelis hakim menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah menjadi 5 bulan 10 hari.

 

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas atau mengalihkan kendaraan berstatus fidusia tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Redaksi: Melintingnews.com.

 

Pewarta –

(Indra )

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru