Melintingnews.com|LAMPUNG SELATAN — Alih-alih menjadi garda terdepan penegakan integritas dan transparansi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, justru mempertontonkan sikap antiklimaks: menghindar, mematikan komunikasi, dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap alergi terhadap keterbukaan informasi ini bukan sekadar persoalan komunikasi yang buruk. Di mata publik dan kalangan pemerhati, kebisuan seorang pejabat tinggi pengawasan adalah alarm bahaya yang memicu sejuta tanda tanya besar.
Ketika Penjaga Integritas Justru Lari dari Klarifikasi
Sebagai instansi yang memegang mandat penuh mengawasi jalannya pemerintahan dan mencegah penyelewengan, Inspektorat seharusnya menjunjung tinggi akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik:
Prosedur Ditempuh, Etika Dijaga: Tim MelintingNews telah mengirimkan draf berita secara transparan dan berulang kali mencoba menghubungi Badruzaman melalui sambungan telepon. Ruang klarifikasi, tanggapan, hingga hak jawab telah dibuka seluas-luasnya.
Hasilnya? Nihil. Tidak ada penjelasan, tidak ada alasan, bahkan tidak ada sedikit pun niat baik untuk merespons.
Kesimpulan Publik: Ketika seorang pejabat diberi ruang seluas-luasnya untuk membela diri namun memilih bungkam, masyarakat secara nalar dan konstitusional berhak menyimpulkan satu hal: ada yang sedang ditutup-tutupi.
Diamnya Pejabat Adalah Bentuk Pengakuan
Dalam tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), prinsip dasarnya sederhana: orang yang benar tidak akan lari, dan orang yang bersih tidak perlu takut bersuara.
Sikap bungkam Badruzaman memunculkan implikasi telak di tengah masyarakat:
Memperkuat Dugaan Publik: Sikap acuh tak acuh ini dibaca sebagai bentuk pengakuan tak langsung atas kebenaran substansi sorotan, termasuk dugaan kelalaian atau lambatnya penanganan kasus yang sedang disorot.
Meruntuhkan Kepercayaan Negara: Bagaimana mungkin masyarakat bisa mempercayakan fungsi pengawasan kepada lembaga yang pimpinannya sendiri lari dari tanggung jawab moral dan administratif ketika dimintai keterangan?
Mencederai Undang-Undang Keterbukaan Informasi: Sikap anti-kritik dan tertutup ini jelas menampar hak publik untuk mengetahui kebenaran (right to know).
🛑 Peringatan Keras: Diam Bukan Kebijaksanaan!
Redaksi tetap membuka ruang bagi Inspektur Inspektorat Lampung Selatan untuk memberikan tanggapan resmi dan tertulis yang disertai bukti nyata.
Namun perlu dicatat: Selama Badruzaman terus bersembunyi di balik dinding kebisuan, publik tidak akan tinggal diam. Diam bukanlah kebijaksanaan, melainkan cerminan lemahnya tanggung jawab moral dan indikasi kuat adanya masalah kronis di tubuh Inspektorat Lampung Selatan.
Redaksi: MelintingNews
Penulis: Sholeh Lampung Selatan










