Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews com|Jakarta, 25 Juli 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” tegas Johnny.

 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, memperkuat kemitraan, serta menghimpun informasi kewilayahan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam koordinasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Peran yang dijalankan bersifat preventif dan persuasif, bukan represif maupun administratif di bidang perpajakan.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Timur Imbau Warga Hindari Aksi Negatif di Malam Takbiran

 

Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai persepsi publik setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Polri berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru dan memahami bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai kewenangan yang telah diatur oleh hukum.

 

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi dengan kementerian dan lembaga negara dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap bentuk kerja sama akan tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tidak melampaui batas kewenangan masing-masing institusi.

 

Dengan penegasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak merasa khawatir ataupun salah memahami peran Bhabinkamtibmas. Fokus utama personel Bhabinkamtibmas tetap pada pembinaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial, menjaga stabilitas keamanan lingkungan, serta memperkuat kemitraan antara Polri dan warga demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Amir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan
Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional
AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:51 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Berita Terbaru