Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) A, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Lampung beserta tim pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Meski sempat buron, berkas perkara narkotika atas nama A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

 

Dalam pelariannya, A kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 terkait kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Baca Juga:  Silaturahmi di Lamban Balak, Kapolres Lampung Selatan Bangun Kemitraan dengan Tokoh Adat

 

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang bersangkutan juga tercatat terlibat dalam perkara lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.

 

Tim Ditresnarkoba Polda Lampung selanjutnya melakukan pengejaran ke Aceh dan membawa A melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.

 

Kemudian tersangka A diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kabid Humas menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri.

 

“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan.

 

Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup mantan Kapolres Metro Lampung.

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

Minggu, 6 September 2026 - 14:26 WIB

Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 18:09 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Berita Terbaru