Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan.

 

H. Dian Surahman menegaskan bahwa sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“FRIC berpandangan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus akan lebih baik apabila tetap ditangani oleh Polri. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

 

Menurutnya, apabila perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan muncul berbagai spekulasi maupun persepsi publik yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

 

“Jangan sampai berkembang penilaian di tengah masyarakat yang memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan atau istilah yang sering disampaikan masyarakat seperti ‘jeruk makan jeruk’. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

 

Ia menilai Polri memiliki kemampuan, kewenangan, dan sumber daya yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, termasuk tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada publik.

 

“Penanganan oleh Polri diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat karena prosesnya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang paling utama adalah terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

 

H. Dian Surahman juga menegaskan bahwa FRIC sebagai organisasi masyarakat yang selama ini mendukung penegakan hukum berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

 

FRIC menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” tutup H. Dian Surahman.

 

(Humas)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebanggaan Lampung, Adhitya Agung Raih Medali Perak Kejurnas POBSI 2026
FRIC :Kesejahteraan Polisi Wajib Dipenuhi, Jika Ingin Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat Optimal
KETUM FRIC SERUKAN KESIAPSIAGAAN BENCANA: BUKAN SOAL TAKUT, TAPI TAHU APA YANG HARUS DILAKUKAN
Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN
Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Sekitar DPR RI
DPP Relawan PRANTARA Indonesia Salurkan Bantuan Gempa ke NTT, Resmi Diberangkatkan dari Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:06 WIB

Kebanggaan Lampung, Adhitya Agung Raih Medali Perak Kejurnas POBSI 2026

Jumat, 11 September 2026 - 13:12 WIB

FRIC :Kesejahteraan Polisi Wajib Dipenuhi, Jika Ingin Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat Optimal

Rabu, 9 September 2026 - 16:59 WIB

KETUM FRIC SERUKAN KESIAPSIAGAAN BENCANA: BUKAN SOAL TAKUT, TAPI TAHU APA YANG HARUS DILAKUKAN

Rabu, 2 September 2026 - 20:58 WIB

Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Berita Terbaru