Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Candipuro, Lima Orang Diamankan, Satu Pelaku Masih Berstatus ABH

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|LAMPUNG SELATAN — Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian hingga penguasaan barang hasil kejahatan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22), dan B.A. (16) yang merupakan ABH asal Kecamatan Candipuro, S.S. (28) warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur, I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), keduanya warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing,” ujar IPTU Ali Humaeni.

 

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

 

Tidak lama kemudian, dua orang pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Salah satunya memesan minuman dan tetap berada di lokasi sambil berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak. Sementara pelaku lainnya memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir dengan kunci menempel.

 

Aksi pencurian baru disadari ketika saksi berteriak bahwa sepeda motor korban telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

“Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak,” jelas IPTU Ali Humaeni.

Baca Juga:  Momen Besar Pergantian Tokoh! Polres Tulang Bawang Gelar Sertijab Lima Pejabat Strategis, Kuatkan Sinergi Dan Kinerja Ke Depan!

 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

 

Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengaku melakukan pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

 

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan S.S. (28), I.G.A.P. (26), dan G.N.A.J.D. (19), sekaligus menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya telah dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

 

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi masih mengembangkan pengakuannya terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana pencurian dan penggelapan lainnya.

 

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas IPTU Ali Humaeni.

 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban.

 

Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (Tim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB