Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Surabaya.

 

Kali ini, Dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu, yakni ASDP (22) dan CWH (33), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keduanya diamankan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, tersangka ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

 

Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).

 

Dengan demikian tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan.

 

AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan Polisi.

Baca Juga:  Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

 

Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak Tiga kali sejak Mei 2026.

 

“Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika,” kata AKP Adik Putrawan.

 

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ungkap AKP Adik, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

 

“Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi,” jelasnya.

 

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(AR)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan
Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto
Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta
Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan
SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3
Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
Call Center 110 Polda Jabar Respon Maksimal Layani Masyarakat, Patroli Kejahatan Jalanan Terus Ditingkatkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta

Minggu, 13 September 2026 - 10:54 WIB

Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:12 WIB

SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI

Berita Terbaru