DINILAI TAK SESUAI PERUNTUKAN, DINAS PENDIDIKAN LAMPUNG BARAT DIGUGAT DALAM PERKARA PEMBATALAN HIBAH TANAH PKBM

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat|Melintingnews.com — Dugaan tidak dimanfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke meja hijau. Perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan Sariman, warga Kelurahan Puralaksana, Kecamatan Sumber Jaya, kini memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Liwa.

 

Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi objek sengketa di Kelurahan Tugu Sari kecamatan Sumber Jaya , dengan dihadiri majelis hakim, panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum penggugat, Advokat Fesbian Fajrin, S.H. Turut dihadiri oleh pihak kecamatan Sumber Jaya Serta unsur terkait TNI dan polsri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam agenda itu, tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung terhadap letak, luas, batas-batas, hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya.

 

Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30 x 50 meter kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Penyerahan hibah kala itu diterima langsung oleh Endang yang saat itu menjabat sebagai Ketua PKBM.

 

Namun, setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana pendidikan masyarakat itu justru diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, lokasi tersebut kini disebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh pihak yang menempati area tersebut.

Baca Juga:  Mas Teguh Wiyono Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Presiden Prabowo Subianto

 

Kondisi itulah yang kemudian memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.

Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, S.H., menilai penerima hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

 

“Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM, bukan untuk dibiarkan terbengkalai ataupun dialihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsok. Fakta di lapangan hari ini justru memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Fesbian.

 

Menurutnya, hibah bukan sekadar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus dijalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.

 

“Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majelis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun,” lanjutnya.

 

Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan nonformal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAS TEGUH WIYONO UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 2026: PEMUDA ADALAH KEKUATAN DAN HARAPAN MASA DEPAN BANGSA
MAS TEGUH WIYONO (MTW) Kader Muda PDI Perjuangan, Wajah Baru, Semangat Baru, Harapan Baru untuk Ponorogo
DLH Provinsi Lampung Pasang Plang Peringatan di Lahan Tebu Terbakar MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara
KERESAHAN WARGA MENGEMUKA: Mas Teguh Wiyono Menanggapi Eksplorasi Geothermal Ngebel di Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Ponorogo Warga Berharap Pemerintah Membuka Ruang Dialog dan Menjamin Kelestarian Lingkungan
MAS TEGUH WIYONO TANGGAPI PROYEK PLTP NGEBEL PONOROGO Dukung Kemajuan Energi, Keselamatan Warga dan Kelestarian Alam Harus Menjadi Prioritas
Kang Teguh Wiyono: Dari Pesantren untuk Ponorogo, Santri Berprestasi Menuju Kursi Wakil Bupati PAW 2026
AWPI Lampung Selatan Desak PLN Sidomulyo Transparan, Hak Pelanggan Jangan Diabaikan
Mas Teguh Wiyono Bersama Biyung Yuli dan Mbah Pur Diskusi Hangat dengan Plt Bupati Ponorogo
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:05 WIB

MAS TEGUH WIYONO UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 2026: PEMUDA ADALAH KEKUATAN DAN HARAPAN MASA DEPAN BANGSA

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:48 WIB

MAS TEGUH WIYONO (MTW) Kader Muda PDI Perjuangan, Wajah Baru, Semangat Baru, Harapan Baru untuk Ponorogo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:00 WIB

DLH Provinsi Lampung Pasang Plang Peringatan di Lahan Tebu Terbakar MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07 WIB

KERESAHAN WARGA MENGEMUKA: Mas Teguh Wiyono Menanggapi Eksplorasi Geothermal Ngebel di Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Ponorogo Warga Berharap Pemerintah Membuka Ruang Dialog dan Menjamin Kelestarian Lingkungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:10 WIB

MAS TEGUH WIYONO TANGGAPI PROYEK PLTP NGEBEL PONOROGO Dukung Kemajuan Energi, Keselamatan Warga dan Kelestarian Alam Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB