Kasus Pencemaran Nama Baik Masuki Tahap Penyelidikan, Berpotensi Naik Menjadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|LAMPUNG SELATAN – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang sempat mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga berinisial RA secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum dokter ke Polda Lampung pada Sabtu, 4 April 2026. Yang lalu.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/225/V//RES/2.5./2026/Reskrimsus tertanggal 10 April 2026, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak kepolisian dalam surat resminya kepada pelapor menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara profesional. Kepolisian juga menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada pelapor terkait perkembangan maupun kendala dalam proses penyelidikan.

 

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 4 April 2026.

 

Kasus ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila

 

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum BOW & Partners, melalui tim yang diwakili Prabowo Febriyanto , SH, MH, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis, (23/04/2026).

 

Kepolisian juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan penyidik melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyampaian informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain dapat berimplikasi hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Tingkatkan mutu Pendiikan dan Prestasi siswa, Kadisdikbud mengajak seluruh Kepala Sekolah SMP se kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Menghadiri konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Direktur Utama PT Faza Satria Gianny Merasa “Disingkirkan”, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional Venos Karaoke & Lounge
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:45 WIB

Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:59 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat

Berita Terbaru