PIAGAM INTEGRITAS & KODE ETIK JURNALISTIK
DEWAN REDAKSI MELINTINGNEWS.COM
Sebagai pilar demokrasi dan penyedia informasi publik, Melintingnews.com menjunjung tinggi kemerdekaan berpendapat dan pers yang bertanggung jawab.
Kode Etik ini merupakan manifesto moral yang mengikat setiap jajaran redaksi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
PASAL 1: INDEPENDENSI DAN SUPREMASI OBJEKTIVITAS
Otonomi Redaksional: Wartawan Melintingnews.com wajib menjaga independensi mutlak, bebas dari tekanan politik, korporasi, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Distingsi Fakta dan Opini: Menyajikan fakta secara murni tanpa kontaminasi opini yang bersifat provokatif atau menghakimi. Jurnalisme kami adalah jurnalisme yang mencerahkan, bukan mengarahkan.
PASAL 2: VALIDITAS, AKURASI, DAN DISIPLIN VERIFIKASI
Presisi Informasi: Setiap karya jurnalistik harus melalui proses verifikasi berlapis (multi-layer verification) untuk memastikan akurasi data dan kebenaran empiris.
Moralitas Konten: Menolak keras segala bentuk fabrikasi informasi, fitnah, eksploitasi kekerasan (sadisme), serta konten yang melanggar norma kesusilaan.
Akuntabilitas Publik: Melintingnews.com secara terbuka bersedia melakukan koreksi, ralat, atau hak jawab jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
PASAL 3: PRINSIP KEADILAN DAN KESEIMBANGAN (EQUITY)
Keberimbangan Universal: Menerapkan prinsip Cover Both/All Sides secara proporsional guna menjamin setiap pihak mendapatkan hak yang sama untuk didengar (audi alteram partem).
Non-Diskriminasi: Menyajikan berita tanpa prasangka berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), gender, maupun status sosial.
PASAL 4: PROFESIONALISME DAN ETIKA PROSEDURAL
Legitimasi Perolehan Data: Menggunakan metode yang terhormat dan sah menurut hukum dalam menghimpun informasi. Penggunaan identitas samaran atau kamera tersembunyi hanya dilakukan dalam lingkup investigasi demi kepentingan publik yang sangat mendesak.
Integritas Tanpa Kompromi: Melarang segala bentuk gratifikasi, suap, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk mengintervensi objektivitas berita (Zero Tolerance against Bribery).
Privasi Individu: Menghormati hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, kecuali jika terdapat keterkaitan langsung dengan pelanggaran hukum atau kepentingan masyarakat luas.
PASAL 5: PROTEKSI NARASUMBER DAN HAK TOLAK
Kerahasiaan Eksklusif: Melindungi identitas narasumber yang meminta perlindungan atau berada dalam posisi rentan dengan penuh tanggung jawab.
Hak Tolak: Menggunakan Hak Tolak secara konsisten untuk melindungi kerahasiaan narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang berlaku di Republik Indonesia.
KOMITMEN KAMI
Redaksi Melintingnews.com tidak berkompromi terhadap pelanggaran kode etik. Kami hadir untuk mengawal kebenaran, menjaga kepercayaan publik, dan menjadi referensi utama yang kredibel di tengah arus informasi global.



