Ironi di MAN 1 Pringsewu: Terpampang Spanduk ‘STOP PUNGLI’, Orang Tua Murid Mengaku Dipaksa Bayar Jutaan Rupiah Berkedok Infak

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, LAMPUNG | MELINTINGNEWS – Slogan anti-pungutan liar yang terpajang di gerbang entrance Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu dinilai bertolak belakang dengan realita di lapangan. Di balik spanduk besar bertuliskan “STOP PUNGLI – Jangan Memberi, Jangan Menerima, Laporkan”, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang membebani orang tua calon siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

 

Modus yang digunakan diduga berupa pungutan “infak wajib” pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) serta paket seragam dengan nominal jutaan rupiah. Orang tua murid diancam status kelulusan anaknya akan digugurkan jika tidak melunasi tagihan tersebut saat masa daftar ulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Beban Biaya Jutaan dan Ancaman Digugurkan

Berdasarkan penelusuran dan aduan sejumlah wali murid, skema biaya yang dibebankan kepada siswa baru mencapai angka signifikan:

 

Infak Pembangunan GSG (Wajib): Rp1.000.000 (nominal ditentukan seragam).

Paket Seragam & Administrasi Putra: Rp2.170.000.

Paket Seragam & Administrasi Putri: Rp2.185.000.

Masa daftar ulang yang berlangsung pada 2–6 Juni 2026 menjadi momen yang memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

 

“Kami diminta membayar infak wajib Rp1 juta untuk pembangunan GSG. Katanya infak, tapi nominalnya ditentukan dan wajib dibayar saat daftar ulang. Kalau tidak bayar, anak saya diancam batal masuk (gugur), padahal sudah lulus tes,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya dari potensi diskriminasi.

 

Praktik ini disinyalir telah berlangsung terstruktur sejak tahun 2023, yang dinilai mengebiri hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan negeri yang terjangkau.

Menabrak Aturan dan Regulasi Kementerian

Meskipun Ketua Komite Sekolah, Mat Syahripal, menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kesepakatan untuk pembangunan GSG dan membuka ruang komunikasi, penentuan nominal sepihak yang disertai batas waktu serta ancaman pembatalan status siswa secara hukum menggeser makna “sumbangan sukarela” menjadi pungutan mengikat.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung Kunjungi Dinas Pendidikan

 

Praktik di MAN 1 Pringsewu ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pemerintah:

PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah (Pasal 10 & 11): Melarang keras Komite Madrasah menarik sumbangan yang bersifat wajib, mengikat, atau berjadwal.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang komite sekolah memungut biaya yang ditentukan nominal dan tenggat waktunya.

 

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Melarang satuan pendidikan pemerintah memungut biaya dari peserta didik yang bertentangan dengan prinsip pendidikan terjangkau.

 

Tuntutan Evaluasi dan Audit Hukum

Mencuatnya dugaan pungli berkedok infak agama ini memicu desakan publik agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas:

 

Kanwil Kemenag Lampung: Didesak segera menerjunkan tim investigasi independen, mengaudit aliran dana GSG sejak 2023, serta mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu dan pengurus Komite.

 

Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana pungutan liar ini secara transparan.

Penghapusan Syarat Diskriminatif: Pihak madrasah diminta segera mencabut aturan gugur otomatis bagi siswa yang belum mampu melunasi biaya daftar ulang.

 

Lembaga pendidikan berbasis agama seperti madrasah sepatutnya menjadi teladan kejujuran dan integritas. Spanduk “STOP PUNGLI” di pagar sekolah jangan sampai hanya menjadi hiasan tanpa makna di tengah jeritan orang tua murid.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi susulan dari Kepala MAN 1 Pringsewu dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.

 

(AS)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resimen Mahasiswa USK Resmi Gelar Pra Pendidikan Dasar Militer Gabungan Wira XXXII Tahun 2026
Ketua Umum Pusat Pengembangan Santri Indonesia, Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Kapolres Lampung Barat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Liwa, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba
Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung Kunjungi Dinas Pendidikan
KANG TEGUH WIYONO: DARI SANTRI MENUJU KURSI WAKIL BUPATI PONOROGO
Membangun Benteng Peradaban Qur’ani: Sinergi Tokoh, Media, dan Advokat Panggil Kepedulian Pemda dan Masyarakat untuk Ponpes Darussallikin Lampung Timur
SULING Polres Boyolali, Kapolres Perkuat Silaturahmi Lewat Sholat Subuh Berjamaah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Resimen Mahasiswa USK Resmi Gelar Pra Pendidikan Dasar Militer Gabungan Wira XXXII Tahun 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Ketua Umum Pusat Pengembangan Santri Indonesia, Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Kapolres Lampung Barat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Liwa, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung Kunjungi Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB