SIDOMULYO Lampung Selatan — MelintingNews, 19 September 2026. Belakangan ini publik di hebohkan oleh Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang sempat menyelimuti Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Di tengah Kehebohan Publik tersebut, Awak media Melinting News berusaha mencari Informasi langsung dari Sumber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Berkali kali Melakukan Panggilan telepon ke nomor pribadi Kepala Desa Suka Banjar, Ahirnya Awak Media Berhasil melakukan Percakapan dan Wawancara.
Awak Media Melinting News Langsung ke Akar Masalah dan Mempertanyakan terkait dugaan ijazah palsu yang Viral di Publik
Kepala Desa Suka Banjar, Muhsani, memberikan keterangan tegas kepada MelintingNews terkait isu yang berkembang selama ini.
Muhsani membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan ijazahnya telah dinyatakan sah oleh instansi berwenang.
“Ijazah saya dinyatakan tidak ada masalah oleh Dinas Pendidikan dan Kepolisian, ini surat dari Polres,” ujar Muksani kepada wartawan MelintingNews.
Kades Muhsani juga menegaskan sikapnya secara terbuka:
“Jika ijazah saya dianggap palsu, silakan laporkan saja kepada pihak yang berwenang,” tandas Muhsani dengan tegas.
Kades Muhsani Memberikan Tanda Bukti dari Polres Lampung Selatan yang Menyatakan bahwa ijazahnya tidak ada masalah atau pun Unsur Pidana.
Surat Dari Polres berupa SP2HP bernomor SP2HP/B/…/I/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, S.E., M.M., dan ditujukan kepada pelapor, Sdr. Eko Umaidi, S.Kom.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setelah melalui mekanisme Gelar Perkara pada Kamis, 15 Desember 2022, disimpulkan secara hukum:
“Tidak ditemukannya unsur tindak pidana pemalsuan.”
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang masuk pada 12 Januari 2022, di mana pelapor menduga adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah SD dan SMP yang digunakan saat pendaftaran Pemilihan Kepala Desa.
Penyelidikan sempat ditangani oleh Unit Tipidkor mengingat sensitivitas jabatan publik. Namun setelah melalui proses verifikasi fakta hukum yang mendalam selama hampir satu tahun, aparat penegak hukum memutuskan bahwa dalil-dalil pemalsuan tidak dapat dibuktikan secara yuridis formil maupun materiil.
Polres Lampung Selatan tetap membuka ruang bagi pelapor untuk mengajukan bukti baru (novum) yang lebih kuat, dengan tenggang waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Apabila tidak ada bukti tambahan, kasus ini akan berhenti secara permanen demi kepastian hukum.
Menyusul Pengakuan Kades Muhsani yang mengatakan terbitnya SP2HP tersebut, Tim MelintingNews mengajukan pertanyaan mendalam kepada Kepala Desa Suka Banjar, Muhsani, demi mendapatkan klarifikasi yang utuh dan transparan bagi seluruh warga:
“Bapak telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah oleh Polres Lampung Selatan melalui SP2HP yang menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi.
Bagaimana perasaan dan tanggapan Bapak secara mendalam setelah hampir satu tahun tersandung tuduhan tersebut?
Apakah Bapak merasa difitnah atau disasar secara sengaja sebelum maupun sesudah Pilkades?”
2. Verifikasi Dinas Pendidikan dan Polres — bukti keabsahan ijazah
“Bapak menyatakan ijazah Bapak dinyatakan tidak bermasalah oleh Dinas Pendidikan dan Polres.
Mohon Bapak jelaskan secara rinci: jenis ijazah apa yang diverifikasi, kapan dilakukan verifikasi tersebut, dan apa hasil resmi surat keterangan dari Dinas Pendidikan maupun Polres yang menyatakan ijazah Bapak sah dan asli?
Apakah dokumen tersebut dapat diperlihatkan kepada publik agar keraguan masyarakat hilang sepenuhnya?”
3. Memulihkan kepercayaan warga dan tanggung jawab kepemimpinan
“Selama proses penyelidikan berlangsung, pasti ada warga yang meragukan keabsahan Bapak sebagai Kades.
Bagaimana Bapak memulihkan kepercayaan warga Desa Suka Banjar saat ini?
Apakah Bapak akan tetap melayani dan bekerja sekuat tenaga untuk masyarakat meskipun tuduhan tersebut sempat mencemarkan nama baik?
Apa pesan Bapak kepada warga yang selama ini mendukung maupun yang meragukan Bapak?”
Jawaban Kepala Desa Suka Banjar :
Keputusan Dari Kepolisian Dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi kabar lega bagi Kami yang selama ini tersandung stigma negatif.
Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus didasari bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar dugaan atau isu yang beredar,” Tegas Muhsani
Kades Muhsani juga menegaskan bahwa : Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur hukum, tidak main hakim sendiri, dan menghormati keputusan institusi penegak hukum yang telah melalui kajian komprehensif.
“Ijazah Saya telah dinyatakan sah oleh Dinas Pendidikan dan Polri. Kami Sebagai Kepala Desa Suka Banjar menjalankan tugasnya dengan dasar hukum yang jelas dan sah,” bebernya
Kejelasan ini bukan hanya untuk Saya, tetapi juga untuk seluruh warga Desa Suka Banjar yang berhak memiliki pemimpin yang sah dan terpercaya.” Pungkas Kades Muhsani
REDAKSI : MelintingNews
NARASUMBER: Muhsani (Kepala Desa Suka Banjar Lampung Selatan
Penulis : Sholeh










