PRINGSEWU, LAMPUNG | MELINTINGNEWS – Slogan anti-pungutan liar yang terpajang di gerbang entrance Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu dinilai bertolak belakang dengan realita di lapangan. Di balik spanduk besar bertuliskan “STOP PUNGLI – Jangan Memberi, Jangan Menerima, Laporkan”, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang membebani orang tua calon siswa baru tahun ajaran 2026/2027.
Modus yang digunakan diduga berupa pungutan “infak wajib” pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) serta paket seragam dengan nominal jutaan rupiah. Orang tua murid diancam status kelulusan anaknya akan digugurkan jika tidak melunasi tagihan tersebut saat masa daftar ulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beban Biaya Jutaan dan Ancaman Digugurkan
Berdasarkan penelusuran dan aduan sejumlah wali murid, skema biaya yang dibebankan kepada siswa baru mencapai angka signifikan:
Infak Pembangunan GSG (Wajib): Rp1.000.000 (nominal ditentukan seragam).
Paket Seragam & Administrasi Putra: Rp2.170.000.
Paket Seragam & Administrasi Putri: Rp2.185.000.
Masa daftar ulang yang berlangsung pada 2–6 Juni 2026 menjadi momen yang memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
“Kami diminta membayar infak wajib Rp1 juta untuk pembangunan GSG. Katanya infak, tapi nominalnya ditentukan dan wajib dibayar saat daftar ulang. Kalau tidak bayar, anak saya diancam batal masuk (gugur), padahal sudah lulus tes,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya dari potensi diskriminasi.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung terstruktur sejak tahun 2023, yang dinilai mengebiri hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan negeri yang terjangkau.
Menabrak Aturan dan Regulasi Kementerian
Meskipun Ketua Komite Sekolah, Mat Syahripal, menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kesepakatan untuk pembangunan GSG dan membuka ruang komunikasi, penentuan nominal sepihak yang disertai batas waktu serta ancaman pembatalan status siswa secara hukum menggeser makna “sumbangan sukarela” menjadi pungutan mengikat.
Praktik di MAN 1 Pringsewu ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pemerintah:
PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah (Pasal 10 & 11): Melarang keras Komite Madrasah menarik sumbangan yang bersifat wajib, mengikat, atau berjadwal.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang komite sekolah memungut biaya yang ditentukan nominal dan tenggat waktunya.
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Melarang satuan pendidikan pemerintah memungut biaya dari peserta didik yang bertentangan dengan prinsip pendidikan terjangkau.
Tuntutan Evaluasi dan Audit Hukum
Mencuatnya dugaan pungli berkedok infak agama ini memicu desakan publik agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas:
Kanwil Kemenag Lampung: Didesak segera menerjunkan tim investigasi independen, mengaudit aliran dana GSG sejak 2023, serta mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu dan pengurus Komite.
Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana pungutan liar ini secara transparan.
Penghapusan Syarat Diskriminatif: Pihak madrasah diminta segera mencabut aturan gugur otomatis bagi siswa yang belum mampu melunasi biaya daftar ulang.
Lembaga pendidikan berbasis agama seperti madrasah sepatutnya menjadi teladan kejujuran dan integritas. Spanduk “STOP PUNGLI” di pagar sekolah jangan sampai hanya menjadi hiasan tanpa makna di tengah jeritan orang tua murid.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi susulan dari Kepala MAN 1 Pringsewu dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.
(AS)










