sekrtris ylpk ferari Lampung mengapresiasi kajati Lampung ,,mengungkap dugaan kasus dana dak ,,daw ,,sewa kelola di dinas pedidikn lamteng ,,

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah|Melintingnews.com  –  Tudingan dugaan carut marut pengelolaan Dana Alokasi Khusus, (DAK) dan Dana Alokasi Umum, (DAU) Swakelola tahun 2024 – 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Lampung, hingga saat ini bak redup ditelan waktu. Oleh sebab itu Sekretaris YLPK PERARI Lampung, Slamet Riyadi mendesak pihak Kejati Lampung untuk menuntaskan penyelidikikan kasus yang dimaksud.

 

“Kasus inikan sudah di tangani oleh Kejati Lampung beberapa waktu lalu, bahkan pihak Kejati telah meagendakan untuk memanggil para saksi, namun mengapa hingga saat ini kasusnya mandek dan terkesan menguap,” tegas Slamet, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia, menduga penanganan laporan awal gaduhnya kasus tersebut dan menilai lambat hingga ada indikasi di petieskan kasus itu secara terang menduga Kejati Lampung tidak bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara Tipikor di Dinsdik Lamteng.

Bahkan lanjut Slamet, termasuk dana swakelola yang seharusnya d kelola oleh masing-masing pihak sekolah, dalam praktiknya dikelola oleh oknum Kadisdik dan PPK yang mengatur anggaran swakelola sekolah tersebut, yang terindikasi fiktip dan tidak sesuai peruntukannya.

 

“Yang terjadi selama ini, dana swakelola tiap sekolah itupun di manipulasi oleh oknum pihak Dinas bersama Kepsek. Ironikan permasalahan ini, namun hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari Kejati Lampung bagaimana perkembangan kasus ini,” tukasnya.

Baca Juga:  HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual

 

Oleh sebab itu, YLPK PERARI dalam hal ini mendesak pihak Kejati Lampung untuk kembali menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan transfaran, atau pihaknya akan menempuh cara lain dalam menuntaskan indikasi Tipikor di tubuh Dinas pendidikan Lamteng.

 

Bahkan menurut Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, menemukan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam pelaksanaan DAK dan DAU Swakelola tahun 2024 – 2025. Yang terindikasi di manipulasi oleh Kadisdik, dan kroni dekatnya.

 

“Sesuai dengan Pasal 2 Tipikor baik Formil maupun Materil mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” tegas Slamet dalam pernyataannya.

 

Selain itu YLPK PERARI Lampung juga setelah mengumpulkan bukti awal dari hasil investigasi dilapangan secara tegas akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila Kejati Lampung tidak merespon persoalan ini hingga tuntas.

 

“Untuk itu apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ada perkemabangan penyelidikan kasus ini, maka kami akan menempuh jalan lain yang lebih tinggi dari Kejati. Segera panggil para saksi seperti janji Kejati pada waktu itu, dan tuntaskan perkaranya hingga ada yang ditetapkan sebagai tesangka,” tegas Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini.

(Rls).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru