KOMANDO DISTRIK MILITER (KODIM) 0421 Lampung Selatan– MelintingNews, 31 Agustus 2026 — Menanggapi sorotan publik terkait alokasi dana hibah kepada instansi vertikal di tengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, Redaksi Melinting News mengajukan wawancara khusus kepada Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan, Letnan kolonel Kavaleri. Mochamad Nuril Ambiyah S.H., M.I.P., Pertanyaan disampaikan secara lugas dan terbuka, disertai jawaban lengkap, rinci, dan transparan dari pihak TNI guna membangun pemahaman bersama masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan Langsung Wartawan MelintingNews:
“Bapak Dandim yang kami hormati. Kami melihat di tengah kondisi fiskal daerah yang diakui masih terbatas, Kodim 0421 Lampung Selatan menerima alokasi hibah sebesar Rp775 Juta. Mohon penjelasan:
1. Secara rinci dan terbuka, untuk kebutuhan apa saja anggaran sebesar ini disiapkan?
2. Bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban dan pengawasan pemanfaatannya, terlebih karena anggaran daerah diketahui sedang dalam keterbatasan yang ketat?
3. Apa dampak nyata dan hasil konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas di Lampung Selatan dari penggunaan dana hibah tersebut?”
Jawaban Resmi Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan:
Rincian Penggunaan Dana Hibah
“Dana hibah ini diperuntukkan bagi dukungan kegiatan pengamanan wilayah dan kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Kodim 0421/Lampung Selatan sepanjang Tahun Anggaran 2026, dengan rincian sebagai berikut:
– Operasional Pengamanan Wilayah Triwulan I: Rp150 juta
– Operasional Pengamanan Wilayah Triwulan II: Rp150 juta
– Operasional Pengamanan Idul fitri 1447 H: Rp100 juta
– Operasional Pengamanan Wilayah Triwulan III: Rp150 juta
– Operasional Pengamanan Wilayah Triwulan IV: Rp150 juta
– Operasional kegiatan Komponen Cadangan/Kegiatan KKRI: Rp75 juta (melalui Anggaran Perubahan)
Dengan demikian, total alokasi hibah yang diterima adalah sebesar Rp775 juta.
Dana tersebut digunakan murni untuk mendukung tugas pengamanan wilayah, pemantauan titik perhatian, dukungan operasional personel lapangan, serta kegiatan lain sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah.”
Mekanisme Pertanggungjawaban & Pengawasan
“Seluruh penggunaan dana berlandaskan aturan hukum dan perjanjian yang disepakati. Setiap pengeluaran dilengkapi dokumen sah:
– Laporan pelaksanaan kegiatan & realisasi anggaran
– Surat pertanggungjawaban dan administrasi perintah tugas
– Bukti kehadiran, transaksi keuangan, dokumentasi visual, serta kelengkapan teknis lainnya.
Laporan diserahkan secara teratur kepada Pemerintah Daerah. Kami berkomitmen pada prinsip tertib, transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pemeriksaan instansi berwenang kapan saja.”
Dampak Langsung Bagi Masyarakat
“Tujuan utama adalah terciptanya wilayah aman, tertib, dan kondusif. Manfaatnya:
– Memperluas jangkauan Koramil dan Babinsa hingga ke pelosok desa
– Memperkuat deteksi dini serta pencegahan gangguan keamanan
– Membangun kehadiran yang menumbuhkan rasa aman warga
– Memperkokoh sinergi erat dengan Pemda, Polri, dan elemen masyarakat lain.”
Pertanyaan Lanjutan Wartawan Melinting News (Kritis):
Baik Pak Dandim,
“Tetapi Mohon Saya akan ajukan satu Pertanyaan Lagi kepada Pak Dandim
Apakah tanpa dana hibah ini, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat berjalan optimal?
Bukankah TNI sudah menerima anggaran langsung dari Pemerintah Pusat?”
Jawaban Penegas Dandim:
“Benar, tugas pokok tetap berjalan dari APBN. Namun wilayah memiliki dinamika cepat serta karakteristik dan kebutuhan khusus yang tidak semuanya terakomodasi anggaran pusat.
Hibah daerah bukan pengganti, melainkan pendukung tambahan: memperkuat sinergi lokal, meningkatkan kelancaran operasi spesifik wilayah, dan menjamin pelayanan yang lebih optimal bagi warga tempatan.
Semua sumber dana—baik pusat maupun daerah—dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mutlak.” Demikian Mas Kata Dandim Menutup Wawancara
REDAKSI : MELINTING NEWS
Sumber Wawancara:
Letkol Kav. Moch Nuril Ambiyah S.H., M.I.P., — Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan
Penulis Sholeh,










