JAKARTA, INDONESIA|Melintingnews.com — Ketegangan memuncak di Laut Mediterania setelah militer Israel secara ilegal mencegat (intercept) kapal misi kemanusiaan global, Global Sumud Flotilla (GSF), yang sedang berlayar menuju Gaza. Dalam operasi paksa di perairan internasional dekat Siprus tersebut, lima delegasi asal Indonesia—terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis senior—dilaporkan telah diculik dan ditahan oleh pasukan Israel, Senin (18/5/2026).
Koordinator Media Gaza Protection Coalition International (GPCI), Harfin Naqsyabandy, mengonfirmasi bahwa penangkapan sepihak ini terjadi di tengah laut saat konvoi kapal berusaha menembus blokade ilegal yang telah melumpuhkan Gaza selama bertahun-tahun.
“Ini adalah tindakan pembajakan di laut lepas. Hingga pukul 21.00 WIB, lima delegasi Indonesia dikonfirmasi telah ditangkap secara paksa oleh militer Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan murni, dilindungi oleh hukum humaniter internasional,” tegas Harfin dalam pernyataan resminya.
Identitas Delegasi Indonesia yang Ditahan Militer Israel:
Andi Angga Prasadewa (Rumah Zakat) – Ditangkap dari Kapal Josef
Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) – Ditangkap dari Kapal Bora Alize
Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo) – Ditangkap dari Kapal Ozgurluk
Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika) – Ditangkap dari Kapal Ozgurluk
Rahendro Herubowo (Jurnalis iNewsTV) – Ditangkap dari Kapal Ozgurluk
Sementara itu, empat delegasi Indonesia lainnya dilaporkan masih terjebak di tengah laut dan terus melanjutkan pelayaran darurat di bawah ancaman militer. Mereka adalah Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu (Kapal Beit Hanun/Zefiro), serta Asad Aras Muhammad dan Hendro Prasetyo (Kapal Kasr-1).
Pelanggaran Hukum Internasional & Desakan Diplomatik RI
Penyanderaan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan di perairan internasional memicu kecaman keras dari berbagai lembaga global. Anggota Dewan Pengarah GPCI, Ahmad Juwaini, menyatakan bahwa aksi Israel ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan konvensi perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GPCI mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), untuk segera mengaktifkan jalur diplomasi darurat internasional guna menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh WNI yang ditahan.
“Kami menuntut perlindungan mutlak dari Pemerintah Indonesia untuk seluruh delegasi. Dunia internasional tidak boleh menutup mata atas kejahatan perang yang dilakukan secara terbuka ini. Menyerang kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional adalah tindakan kriminal global,” ujar Ahmad Juwaini.
Sebagai langkah antisipasi, GPCI telah membentuk tim advokasi hukum internasional dan menyiapkan pendampingan penuh bagi keluarga korban di tanah air selama proses krisis diplomasi ini berlangsung.(Red)










